tolak outsourching di Bekasi

22 08 2008

Salam Solidaritas

Pengalihan sebagian pekerjaan pada pihak lain atau bahasa umumnya outsourcing adalah bagian dari proses pasar bebas yang menuntut adanya flexibelitas tenagakerja dan diciptakan oleh pengusaha dalam upaya memenangkan persaingan dalam dunia usaha agar didapat keuntungan yang besar dengan cara menekan biaya tenagakerja ( labour cost ).Pengusaha mencari celah untuk tidak langsung berhubungan dengan pekerja /buruhnya dan bahkan cenderung mengelak dari tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan dan jaminan yang seharusnya diterima oleh pekerja Dalam era pasar bebas outsourcing makin marak dan cenderung digunakan oleh pengusaha dan pihak yang memanfaatkan celah hukum agar mendapatkan keuntungan dari pekerja yang terguir untuk masuk dalam jebakan kontrak kerja model outsourcing. Dalam prakteknya penyimpangan dari aturan hukum outsourcing dianggap biasa dengan alasan harus adanya penciptaan lapangan pekerjaan dan pekerja tidak punya pilihan saat membutuhkan pekerjaan.Karena dirasakan oleh pengusaha sistem outsourcing menguntungkan walaupun pada pelaksanaanya banyak menyimpang dari aturan hukumnya.

Dibalik bisnis outsourcing banyak pihak yang merasa mendapatkan keuntungan karena dengan sistem ini uang begitu mudah mengalir tanpa disadari bahwa mereka sudah menghisap keringat dan darah dari para pekerja outsourcing dari uang pungutan dan potongan upahnya Dari tahun ke tahun jumlah penyelenggara jasa tenaga kerja yang berkedok yayasan ,CV ,penyalur tenagakerja ,penyedia tenagakerja untuk bisnis outsourcing terus meningkat  karena lemahnya peran pemerintah untuk penegakan  hukum ketenagakerjaan. Pada praktek dilapangan aturan hukum outsourcing banyak dipelesetkan oleh para pengusaha dengan pengunaan pekerja outsourcing pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi karenanya adalah suatu kewajaran bila pekerja dan serikat pekerja harus menolak dan melakukan aksi dan demonstarsi sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum ketenagakerjaan dan menuntut pemerintah untuk bersikap tegas dalam menghapus outsourcing yang menyimpang dari aturan hukumnya .Bisnis illegal ini makin marak dan menjamur di hampir semua kawasan industri yang ada di Indonesia dengan dalih penciptaan lapangan pekerjaan.

          14 Agustus 2008 jadi awal perlawanan FSPMI atas Outsourcing di tahun 2008 setelah perlawanan selama lima tahun dilakukan sejak tahun 2003 .Aksi serentak di Jakarta yang dipusatkan di Bundaran HI dengan menurunkan 2000 pekerja .Di Batam aksi dilakukan dengan menurunkan 700 pekerja dan di Jawa Timur dengan 200 pekerja .Aksi akan terus dilakukan sampai akhir tahun 2008 dan puncaknya akan dilakukan di bulan Oktober bersamaan dengan aksi Internasional untuk menghapuskan bentuk pekerjaan yang tidak jelas termasuk didalamnya outsoucing.Di Bekasi Kamis 21 Agustus 2008 dengan massa 500 pekerja FSPMI menduduki kantor Bupati  Bekasi dengan tuntutan  diterbitkannya SK Bupati tentang penghapusan outsoucing illegal yang menghentikan perijinan baru bagi penyelenggara outsourcing.

Sampai dinihari Bupati Bekasi belum juga datang dan menandatangani SK tentang Outsoucing,karenanya Jum¢at 22 Agustus 2008 para pekerja akan tetap menduduki kantor Bupati Bekasi dan melanjutkan tuntutanya sampai Bupati Bekasi mau menandatangani SK tersebut .

Karena Outsourcing di Bekasi ,Batam ,,Karawang dan dearah Kawasan Industri lainnya sudah merajalela dan keluar dari aturan undang undang maka FSPMI menyatakan sikap  :

 

1.       Menuntut dikeluarkannya SK Bupati /Walikota seluruh Indonesia untuk menghapuskan Outsoucing Ilegal dan mencabut ijin usahanya .

2.       Meminta Dinas Tenaga Kerja bagian Pengawasan menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan outsourcing .

3.       Akan melakukan penutupan kawasan Industri bila pemerintah dan pengusaha tetap membiarkan outsourcing illegal beroperasi .

4.       Menghimbau Serikat Pekerja /Serikat Buruh untuk  terus melakukan aksi penghapusan dan perlawanan atas outsourcing secara bersama dan  berkelanjutan ditingkat daerah ,nasional dan internasional.

Dengan outsourcing illegal masa depan dan martabat pekerja sebagai manusia akan hilang Mari lakukan perlawanan outsourcing secara terorganisir dan berkelanjutan.

Salam Solidaritas.

Sekretariat DPP- FSPMI  : Jalan Raya Pondok Gede No :11 , Dukuh ,Kramat Jati Jakarta Timur

Telp  : 021- 87796916 ,Fax : 021- 8413954


Aksi

Information

Satu tanggapan

7 07 2017
voyance

voyance

tolak outsourching di Bekasi | FSPMI PT. FUJI PRESISI TOOL INDONESIA

Tinggalkan Balasan ke voyance Batalkan balasan